Pencemaran Lingkungan

Sabtu, 13 Agustus 2011

Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang
9 out of 10 based on 79 ratings. 5 user reviews.

Related Post

0 komentar:

Posting Komentar